Kependidikan Islam merupakan salah satu prodi yang ada di Jurusan Tarbiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jember. Prodi ini mulai dibuka pada bulan Agustus 1995 melalui Surat Keputusan Dirjen Bagais Nomor E/264/2001. Prodi ini telah mendapat perpanjangan izin penyelenggaraan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/125/2007 tanggal 26 Maret 2007. Selanjutnya prodi KI berubah menjadi Prodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1429 Tahun 2012 tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi Agama Islam.
Jenjang S.1 Prodi MPI (Manajemen Pendidikan Islam) Jurusan KI (Kependidikan Islam), Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Tarbiyah (FTIK) IAIN Jember diselenggarakan berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 2720 Tahun 2012 tanggal 12 Desember 2012 dan sesuai dengan PMA No. 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam.
Sebagai Program Studi-baru, Prodi S1 MPI sudah menyiapkan segala pranata dan infrastruktur yang diperlukan bagi penyelenggaraan program studi tersebut termasuk penyusunan kurikulum. Prodi MPI Jurusan KI Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Jember telah menyelenggarakan workshop kurikulum MPI pada tanggal 4 Juli 2013 sebagai upaya untuk merumuskan kurikulum Prodi MPI. Namun demikian, kurikulum S.1-MPI ini bukan berarti final, akan tetapi selalu memerlukan pengembangan secara berkesinambungan. Oleh karena itu, pada tanggal 20-23 Desember 2013 dilakukan Rapat koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) yang dihadiri oleh semua elemen di STAIN Jember untuk mengevaluasi dan meninjau ulang semua kurikulum yang ada di STAIN Jember mulai dari Jurusan Tarbiyah, Syari’ah dan Dakwah, beserta masing-masing Program Studi (Prodi).
Perubahan status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) tentu saja membawa implikasi yang cukup besar terhadap perubahan sistem pengelolaan yang bertujuan untuk peningkatan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, peninjauan dan penyempurnaan kurikulum merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan pada Program Studi S.1-MPI IAIN Jember melalui penyediaan kurikulum program studi yang relevan, praktis, dan efektif. Untuk itu kurikulum Prodi MPI dirumuskan kembli pada tanggal 15 April 2015, dan disesuaikan kembali dengan kebutuhan mahasiswa juga kebutuhan masyarakat dalam arti dunia kerja sekaligus menyesuaikan dengan kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) melalui rapat kerja pimpinan pada komisi bidang penyelarasan kurikulum pada hari Jumat-Sabtu, Oktober 2017.
Kurikulum perlu dirumuskan dengan baik, karena pada prinsipnya Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi, Bab I Pasal 1). Perguruan Tinggi bertujuan: Pertama, menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Kedua, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan Nasional (PP. No. 60 Tahun 1999, Bab II Pasal 1).
Untuk mencapai tujuan Perguruan Tinggi tersebut, salah satunya perlu ditunjang oleh keberadaan jurusan atau program studi. Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan akademik program sarjana dan/atau program pascasarjana, dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian (PP. No. 60 Tahun 1999, Bagian Ketiga Pasal 66). Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah (Bab III Pasal 5 ayat 1 Kepmendiknas RI Nomor 232/U/2000).